Registrasi Kartu Telkomsel * 444

Registrasi Kartu Telkomsel * 444

Dampak Tidak Melakukan Registrasi Kartu

Adapun dampak tidak melakukan registrasi kartu meliputi:

Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk WNA

Mengutip Telkomsel.com, Warga Negara Asing (WNA) dapat melakukan pendaftaran prabayar dengan datang ke outlet operator telekomunikasi atau mitranya dan membawa dokumen berupa paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Petugas Telkomsel akan mencatat nama, nomor paspor/Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), kewarganegaraan, serta tanggal dan tempat lahir.

Syarat registrasi kartu Telkomsel baru 2023

Registrasi kartu prabayar wajib dilakukan sejak tanggal 31 Oktober 2017. Ketentuan ini berlaku untuk pengguna baru ataupun pengguna lama. Bahkan, Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia dan ingin menggunakan kartu prabayar seperti kartu perdana Telkomsel, harus melakukan registrasi.

Supaya registrasi berhasil, calon pengguna perlu menyiapkan syaratnya dulu. Nah, berikut syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel 2023.

Siapkan dokumen-dokumen tersebut, supaya saat registrasi kamu gak perlu mencari lagi. Kamu tinggal memasukkan data atau nomor yang dibutuhkan.

Baca Juga: 5 Cara Unreg Kartu Telkomsel yang Masih Aktif dan Sudah Mati

Cara Registrasi Kartu Telkomsel lewat Telepon

Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Pelanggan Lama

Adapun cara registrasi kartu Telkomsel untuk pelanggan lama sebagai berikut.

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Lewat Kode *444#

Selanjutnya Anda akan mendapatkan pesan notifikasi yang memberitahukan bahwa registrasi kartu Telkomsel telah berhasil.

Cara registrasi kartu Telkomsel terbaru

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel terbaru membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Kedua nomor tersebut dipakai untuk memvalidasi identitas pengguna baru.

Berikut cara registrasi kartu Telkomsel terbaru. Caranya dibagi dua, yakni bagi pengguna baru dan pengguna lama.

Bagi pengguna baru, ikuti langkah-langkah ini:

Sementara itu, pengguna lama bisa mengikuti langkah berikut:

Masukkan nomor NIK dan KK dengan cermat, ya. Bila ada satu angka saja yang keliru, registrasi akan gagal. Biasanya, balasan SMS 4444 akan meminta calon pengguna untuk mengirimkan ulang SMS registrasi.

Jika proses pengaktifan kartu perdana berhasil, pengguna bisa mendapatkan layanan dari Telkomsel. Mulai dari menerima pesan, menerima atau membuat panggilan, dan menggunakan internet. Registrasi juga bertujuan melindungi pengguna dari penyalahgunaan data.

Itulah syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel terbaru. Caranya gampang dan cepat, kan? Jangan lupa selalu cek ulang nomor KK dan NIK yang dimasukkan agar registrasi berhasil.

Baca Juga: 5 Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati

Kamu baru aja membeli kartu Telkomsel atau bahkan pengguna lama yang belum melakukan registrasi? Nah, artikel ini cocok banget buat kamu karena Telkomsel bakal kasih tahu cara registrasi kartu Telkomsel secara mudah dan cepat.

Pengguna kartu Telkomsel wajib banget lho, melakukan registrasi kartu. Pelanggan baru ataupun pelanggan lama wajib mendaftar kartu Telkomsel mereka.

Ada berbagai manfaat yang bisa kamu lakukan dengan melakukan registrasi kartu ini, salah satunya adalah kemudahan dalam mengakses informasi.

Nah, sebenarnya, ada 5 cara mudah ini nih, yang bisa kamu lakukan buat melakukan registrasi kartu Telkomsel:

Buat kamu yang masih bingung setelah pembahasan artikel yang satu ini, Telkomsel punya cara lain buat membantu kamu, lho.

Yup, kamu bisa bertanya secara lebih jelas di GraPARI Online yang bisa diakses kapan aja secara online. Asyik banget, kan?

Nah, tanpa berlama-lama lagi, yuk kita bahas cara registrasi kartu Telkomsel.

Baca Juga: Apa Itu Jelajah Lifestyle Telkomsel?

TEMPO.CO, Jakarta - Telkomsel merupakan salah satu provider seluler yang memiliki banyak pelanggan. Bagi Anda yang ingin memakai Telkomsel, pastikan untuk registrasi kartu Telkomsel terlebih dahulu sebelum menggunakannya.

Pemerintah telah mewajibkan semua pengguna kartu prabayar termasuk Telkomsel untuk melakukan registrasi. Pelanggan baru maupun pelanggan lama Telkomsel juga diwajibkan untuk registrasi. Ketentuan itu telah diatur dalam peraturan Menkominfo Nomor 12 tahun 2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh karena itu, pengguna wajib tahu cara registrasi kartu Telkomsel agar bisa mendapatkan manfaat berbagai layanan.

Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Registrasi kartu Telkomsel berguna untuk mencegah penyalahgunaan kartu SIM oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti kriminalitas dan penipuan.

Cara registrasi kartu Telkomsel pun sangat mudah dilakukan. Di bawah ini beberapa cara registrasi kartu Telkomsel dengan mudah.

Jumlah Maksimal Kartu Prabayar

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga nomor dari satu operator untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK).

Jika masyarakat membutuhkan lebih dari tiga nomor, registrasi kartu selanjutnya hanya dapat diregistrasi melalui gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai milik mitra. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus menggunakan lebih dari tiga kartu SIM prabayar dari satu operator dapat melakukan registrasi di gerai operator bersangkutan dengan membawa data kependudukan yang diperlukan, seperti KTP dan KK.